Rabu, 18 Maret 2009

Hak atas Proses yang Layak dan PHK Sepihak

Employment at will (PHK sepihak) sering kali kita temui dalam sebuah kasus dimana perusahaan memPHK pekerja tanpa mempertimbang kelayakan dari kelanjutan pekerja tersebut terhadap kehidupannnya. Banyak kejadian yang dialami oleh para pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, kejadian ini sering menimpa pada pekerja yang diluar kontraktual. Akibat dari PHK tersebut pekerja mengalami depresi mental, kesulitan mendaptkan pekerjaan, rasa ketidak percayaan pada diri sendiri, pengucilan dari lingkungannya. Banyak perusahaan melakukan seperti ini di dasari pada asumsi bahwa perusahaan hak atas merekrut, mempromosikan dan memutus pekerja, dan pegawai tidak berhak protes atas apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Dari beberapa kasus seperti tersebut banyak mendapatkan kecaman
1.pegawai tidak mempunyai kebebasan dalam menerima ataupun menolak pekerjaan
2.keyakinan pegawai terhadap perusahaan atas nasib pekerja yang tidak adil
3.pekerja berhak atas perlakuan yang layak dari perusahaan
Yang paling penting adalah perlakuan perusahaan terhadap pekerja yang adil dan berperikemanusiaan , dimana melihat pada azaz praduka tak bersalah bila pegawai diduga melakukan pelanggaran aturan perusahaan. dan juga menetapkan batasan moral atas perlakuan kekuasaan atasan. Bilamana perlakuan hak tersebut tidak dihormati maka hak-hak yang lain kemungkinan besar juga tidak akan dihargai.
Jadi pemrosesan suatu permasalahan memerlukan peran dengan mendengarkan keluhan terhadap permasalahan yang terjadi. Proses kasus menjadi layak bila realita institusionalnya melaksanakan prosedur yang adil dan benar.


bersambung ke ...... Hak Pegawai dan Penutupan Pabrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar