Rabu, 18 Maret 2009

Hak Pegawai

Kekuasaan menajemen perusahaan modern mirip dengan pemerintah, karena disitu terdapat lembaga, kekuasaan dan otoritas pada bawahan, pemutus penetapan, pemonopolian kekuasaan pada bawahan. Keempat bagian ini menjadi karakteristik hierarki manajerial di perusahaan; a) di kota besar menager tertinggi merupakan pemutus yang tersentralisir, b) kekuasaannya mempunyai kekuatan hukum terhadap bawahan, c) keputusan manajerial merupakan penentu, d) melalui kekuatan hukum bisa memilki monopoli kekuasaaan.

Kekuasaan yang dimiliki manajer terhadap pegawai sejajar dengan kekuasaan para pejabat pemerintah atas warganya. Namun kekuasaannya terbatasi oleh hak-hak moral terhadap pegawai. Perbedaan antara kekuasaan manajer dan kekuasaan pejabat pemerintah terdapat pada kepemilikan dan persetujuan. Kalau manajer tingkat kekuasannya dari aset kepemilikannya, karena pegawai dengan sukarela bekerja pada perusahaan dan kekuasaan manajer dibatasi oleh serikat pekerja, dengan demikian hak-hak moral tidak perlu digunakan untuk melindungi kepentingan pegawai. Sedangkan pejabat pemerintah atas dasar persetujuan karena pejabat dipilih atas dasar peretujuan dari yang diperintah maka kekuasaan tersebut terbatas. Bilamana warga tidak menyukai kekuasaan pejabat maka warga itu bisa meninggalkan kewarganegaraannya dengan biaya yang besar dan pegawai bisa melepaskan status pegawainya dengan biaya murah bahkan tanpa biaya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas muncul sebuah gagasan ; aset perusahaan tidak lagi dikendalikan oleh pemilik pribadi namun dikuasakan terhadap pemegang saham yang tidak memiliki kekuasaan terhadap pegawai. Pegawai yang tidak masuk dalam serikat pekerja memiliki hak-hak moral yang tidak selalu dihormati oleh manajer. Beralihnya pekerja dari perusahaan sama sulitnya dengan mengubah kewarganegaraan, karena pegawai yang mempunyai keahlihan tertentu hanya bisa masuk dalam organisasi tertentu saja.



bersambung ke ...Hak Privasi..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar