Rabu, 18 Maret 2009

Hak Pegawai dan Penutupan Pabrik

Adanya perusahaan/pabrik itu berdiri karena melihat dari beberapa aspek:
1. ketersediaan dari bahan baku
2. pendapatan perkapita dari tempat itu rendah yang mengarah ke pengeluaran biaya pekerja relative rendah
3. tingkat pemasar yang lebih dominant
Dari aspek tersebut yang paling mendapatkan pertimbangan adalah tingkat biaya untuk pekerja yang rendah, karena dengan biaya pekerja rendah maka tingkat keuntungan dari perusahaan semakin besar. Pada awalnya memang perhitungan tersebut akan menguntungkan, tetapi lama kelamaan situasi perkembangan dari pendapatan penduduk juga akan bertambah inkam pendapatan dari masyarakat sekitarnya. Dengan adanya perusahaan yang berdiri didaerah tersebut maka pendapatan per kapita dari penduduk tersebut semakin bertambah yang berakibat pada tuntutan kelayakan dari upah pekerja. Kalau hal ini terjadi yang perusahaan tidak mampu dalam memenuhi tuntutan tersebut maka akan berakibat pada penutupan perusahaan atau perusahaan tersebut akan beralih ke tempat lain yang upah pekerjanya rendah.
Penutupan pabrik akan membawa dampak yang sangat besar terhadap pengeluaran yang timbul untuk memberikan pesangon terhadap pekerja, selain itu pekerja juga akan mengalami kehilangan hak pensiun, rumah dan menderita penyakit mental akut karena merasa tidak berguna. Dan masyarakat sindiri juga akan dirugikan yang berarti penurunan dari pembayaran pajak, hilangnya pekerjaan, menambah pengeluaran untuk memberikan pelayanan sosial pada para pengangguran.
Dari penutupan perusahaan tersebut yang juga perlu mandapat perhatian yaitu pada hak-hak moral pegawai harus tetap dihargai sekalipun usaha bisnis tempat kerja pegawai terpaksa di tutup. Di antara hak-hak yang harus dihormati adalah hak untuk diperlakukan sejauh mana mereka setuju secara sukarela dan sadar yang mewajibkan agar mereka diberitahu tentang rencana penutupan yang akan dilaksanakan.
Prinsip dari utilitarian mengimplikasikan penekanan pada akibat dari PHK dan biaya-biaya yang timbul dari akibat penutupan perusahaan harus ditanggung oleh pemilik dari sumber daya yang lebih besar. Jadi pemilik perusahaan memilki sumber daya yang lebih besar dari pekerja, maka pemilik perusahaanlah yang harus menanggung biaya penutupan.
Ada 8 langkah yang harus dilakukan sebelum penutupan perusahaan untuk menekan pengeluaran yang lebih tinggi yaitu:
1. Pemberitahuan sebelum penutupan (12-8 bulan)
2. Pesangon
3. Pensiun awal
4. Jaminan kesehatan
5. Transfer tempat kerja
6. Pelatihan kembali kepada pekerja untuk di tempat pada tempat yang baru
7. Memberi kesempatan pada pegawai melalui serikat pekerja untuk membeli perusahaan
8. pembayaran pajak local artinya perusahaan wajib pajak local selama periode 5 tahun, bisa berupa sumbangan peralatan kepada pemerintah untuk pengurangan pajak kepemilikan


bersambung ke ...... Serikat Pekerja dan Hak untuk Berorganisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar