Rabu, 18 Maret 2009

Kebebasan Suara Hati

Pekerja merupakan aset dalam suatu perusahaan bilamana pekerja itu berdedikasi baik maka perusahaan juga mendapatkan keuntungan, tapi bilamana pekerja itu yang berhati nurani baik bisa mengakibatkan kerugian pada perusahaan, contohnya perusahaan yang memproduksi hasil produksi yang bisa mengakibatkan dampak yang kurang baik terhadap konsumen dan pekerja melakukan pelaporan terhadap pihak yang berkompeten maka jelas akan merugikan perusahaan yang berakibat pada produksi. Dampak ini juga tidak pada perusahaan tetapi juga pada pekerja itu sendiri, akibat dari kejujuran suara hati pekerja itu akan ada tindakan yang dilakukan perusahaan kepada pekerja yang bersifat teguran, peringatan keras, pemecatan dan rekomendasi yang buruk terhadap pekerja itu. Permasalahaan ini bila diajukan dalam pada substansi hokum jelas yang banyak dirugikan adalah pekerja karena ketidakloyalan pegawai terhadap perusahaan dan tidak bisa menjaga kerahasiaan perusahaan. Dengan tidak adanya perlindungan terhadap pegawai dalam kasus pelaporan pekerja seperti ini yang mengakibatkan kerugian besar terhadap diri pekerja tersebut dinamakan whistleblowing

-Whistleblowing

Jika suatu pelanggaran yang dilaporkan pada pihak lebih tinggi dalam suatu organisasi disebut whistleblowing internal dan apabila pelaporan pelanggaran dilaporkan kepada pihak dia luar organisasi dinamakan whistleblowing eksternal. Dari kebanyakan para pekerja yang mampu melakukan perbuatan pelaporan tersebut mempunyai keyakinan yang kuat atas prinsip-prinsip moral universal dan rata-rata usia pekerja tersebut diatas 46 tahun dengan masa kerja 7 tahun keatas. Yang dilakukan oleh pekerja tersebut akan dibenarkan kalau kita melihat dari sudut pandang immoral, suatu perlakuan yang membawa kepada pencegahan kerugian orang banyak. Tetapi akan tidak dibenarkan bila perlakuan pekerja tersebut dilihat dari sudut pandang kepemilikan pekerja pada kontraktualnya untuk loyal terhadap perusahaan bertindak demi dan atas nama perusahaan yang harus menjaga segala kerahasiaan perusahaan. Kontraktual inilah yang membatasi pekerja untuk melakukan hak kebebasan berbicara.

whistleblowing eksternal secara moral akan dibenarkan bila :

1. ada cukup bukti yang sangat kuat bila perusahaan melanggar hokum yang berakibat pada kerugian yang besar.

2. Usaha pencegahan internal mengalami jalan buntu

3. kepastian pencegahan dari kerugian

4. keseriusan pelanggaran perusahan dibanding akibat tindakan pada diri pekerja tersebut dan pihak lain.

Jadi whistleblowing eksternal hanyalah sarana untuk mencapai tujuan dan tujuan tersebut untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.



bersambung ke ....

Hak untuk Berpartisipasi dan Manajemen Partisipatif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar