Rabu, 18 Maret 2009

Kewajiban Pegawai Terhadap Perusahaan

Pegawai wajib melakukan pekerjaan yang menuju pada kemajuan perusahaan dan tidak boleh melakukan aktivitas yang bertujuan merugikan perusahaan. Pandangan ini dinamakan hukum agensi yang menetapkan suatu kewajiban-kewajiban dari agen (pegawai) kepada pimpinan. Dalam hal ini bisa diartikan bahwa seorang agen harus tunduk kepada pimpinan guna mencapai suatu kemajuan perusahaan serta tidak boleh menimbulkan suatu konflik yang menghambat majunya perusahaan.
Konflik ini bisa kita pelajari dalam beberapa tindakan-tindakan :
Konflik Kepentingan
Pelaksanaan bisnis suatu perusahaan syarat sekali dengan konflik kepentingan individu pekerja, kepentingan itu sendiri bisa karena faktor keuangan atau loyalitas. Loyalitas ini sangat penting diterapkan pada pegawai agar pegawai selalu melakukan pekerjaannya bukan semata-mata karena upah tetapi ikut andil dalam memajukan kepentingan perusahan guna mencapai suatu produktifitas yang tinggi. Bilamana pegawai tidak mempunyai loyalitas yang baik maka bisa menghambat kemajuan perusahaan. Potensi loyalitas yang tidak baik seseorang dalam melaksanakan kewajiban dapat mengganggu perusahaan.
Ketergantungan konflik kepentingan potensial ini bisa etis atau tidak etis dan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang bertentangan satu sama yang lain. Dimana kepentingan perusahaan dan kepentingan individu suatu jabatan pegawai tidak ada keselarasan dalam keuntungan perusahaan. Maka dari itu perusahaan banyak melakukan suatu aturan-aturan yang bersifat pengikatan kepemilikan aset perusahaan dan hak-hak kewajiban pekerja.
Konflik kepentingan yang bersifat pemberian atau suap bagi pekerja memerlukan pembahasan yang lebih serius, karena ini menyangkut moral pekerja itu sendiri.
Suap dan Pemerasan Komersial, suatu yang dilakukan oleh pegawai demi kepentingan pihak luar untuk tujuan di dalam perusahaan. Perlakuan ini bisa beragam variasi pemberiannya, berupa uang, barang, janji-janji, perlakuan khusus dll
Pemberian. Penerima pemberian akan melakukan sesuatu yang lebih extra dalam menjalankan pekerjaannya. Pemberian ini juga melihat dari perkerjaan yang akan dilakukannya, semakin tinggi tingkat kesulitannya maka semakin besar pula nilai dari pemberian itu. Pertimbangan dari pemberian itu akan mempengaruhi pada tingkat keputusan dan tujuan.

-Pencurian Pegawai dan Komputer
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai untuk mencari tambahan pendapatan indvidu dalam perusahaan dan mempergunakan fasilitas perusahaan merupakan tindakan pencurian. Karena pegawai memiliki kontrak kerja terhada perusahaan guna menambah pendapatan perusahaan bukan malah mengambil kesempatan mendapatkan keuntungan individu.
Pencurian ini bervariatif mulai dari tingkat pekerja tingkat rendah sampai tingkat menager. Yang dilakukan oleh tingkat bawah bisa berupa pencurian peralatan dan ditingkat manager bisa berupa pembekakan suatu anggaran pengeluaran guna kepentingan individu.
Pencurian Komputer. Pemakaian komputer yang diluar tugas dari pekerjaan untuk perusahaan merupakan pencurian pemakaian, selain itu ada juga kategori pencurian komputer dengan pengambilan data tanpa perintah perusahaan guna kepentingan individu. Pencurian yang kadang tidak disadari dari pihak pengambil maupun dari pihak yang dirugikan (perusahaan) yaitu pemeriksa yang mengambil data untuk kepentingan penyelidikan dalam suatu pengawasan, karena secara actual data yang ada dalam perusahaan adalah milik dan hak dari perusahaan itu sendiri yang bersifat rahasia yang tidak diperbolehkan untuk diketahui dalam kepentingan diluar perusahaan. Oleh karena itu suatu pengambilan data yang bersifat hak ekskutif itu harus ada ijin dari perusahaan dan didampingi oleh pengelola data dari perusahaan itu sendiri atas dasar perintah manajemen. Karena program data tersebut juga didapat dengan cara pembelian, program data ini juga merupakan salah satu aset perusahaan yang tidak nampak aktualnya atau bersifat maya.
Rahasia Perdagangan. Suatu perusahaan pasti mempunyai suatu langkah-langkah program kerja untuk kemajuan perusahaan, program itu sendiri ada yang bersifat non-publik, program seperti ini berupa perencanaan, kebijaksanaan, aktivitas dan juga suatu program untuk digunakan perusahaan yang memang sangat dilindungi kerahasiannya terhadap pesaing perusahaan. Salah satunya adalah litbang, penelitian yang berhubungan dengan kemajuan perusahaan, perlindungan ini bukan dari hasil litbangnya saja tetapi juga penelitinya juga dalam perlindungan kerahasiaan. Kemungkinan yang akan terjadi bilamana peneliti itu dengan sengaja menjual hasil penelitian tersebut kepada perusahaan pesaing atau perusahaan pesaing melakukan tindakan sabotase peneliti dengan jalan mempekerjakan peneliti tersebut kedalam perusahaan dengan upah yang lebih besar dari perusahaan peneliti. Dan apabila pekerja tidak mempunyai loyalitas tinggi terhadap perusahaan ada kemungkinan tertarik dengan tawaran tersebut. Tetapi suatu keahlian yang diperoleh pekerja dari perusahaan bukan merupakan rahasia perdagangan karena rahasia itu bersifat informasi dan bukan keahlian. Perbuatan yang dilakukan pekerja atau pesaing perusahan tersebut hanya berupa pelanggaran etika bisnis yang memang tidak diatur dalam sebuah aturan tertulis. Dasar tersebut mengacu pada keterbatasan hak perusahaan atas informasi.

-Insider Trading
Kalau kita berbicara insider trading pasti kita akan menuju pada masalah saham, dan perusahaan yang sudah tertata baik dari sisi organisasi maka akan mengarah kepada kepemilikan saham disini akan mengatur jumlah kepemilikannya. Pencurian terhadap saham juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan. Suatu misal bila suatu perusahaan yang akan melakukan penghimpunan dana demi kemajuan perusahaan dengan menjual saham ke pihak lain, penjualan ini akan menimbulkan nilai dari saham tersebut. Perlakuan pencurian bisa dilakukan oleh pekerja dengan menginformasikan kepada pihak lain nilai dari harga saham sebelum perusahaan itu mengumumkan secara resmi kepada umum. jadi difinisi dari insider trading adalah tidakan jual beli saham perusahaan yang didasarkan informasi dari pihak dalam.
Kegiatan pekerja yang melakukan informasi tersebut dikatakan pencurian informasi, karena insider trading adalah illegal, selain itu juga tidak etis. tetapi menurut prinsip sosial sangat menguntungkan dan tindakan ini semestinya dianjurkan dan tidak dilarang.
Pertama, ahli pasar saham mengatakan efisiensinya fungsi saham didasarkan pada harga sebenarnya dari saham itu sendiri. Dari sini nampak ketidak ilegalan dari pegawai itu dalam menyampaikan harga saham kepada pasar modal sehingga membawa dampak yang baik pada naik turunnya harga saham.
Kedua, kerugian dari insider trading tidak ada. Terjadinya transaksi jual beli saham didasari karena saling membutuhkan pada saat itu, penjual membutuhkan uang dan pembeli membutuhkan saham jadi kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
Tetapi tindakan tersebut di katakan merugikan oleh para kritikus insider trading, kerugian itu dilihat dari pembeli yang bisa menaikan/menurunkan harga dari nilai sebenarnya. Karena pembeli sudah mendapatkan informasi dari pihak dalam perusahaan yang akan meluncurkan sahamnya.
Ketiga, dilihat dari sudut pandang pendukung insider trading tidak membenarkan bila insider trading diuntungkan atas orang lain yang sama sekali tidak mempunyai akses informasi dari dalam perusahaan. Alasan ini dikuatkan oleh para ahli ekonomi yang bisa melakukan perkiraan harga suatu saham dengan menganalisa sebuah perkembangan dari ekonomi masyarakat, kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengaruh politik dalam maupun luar negeri atau masalah-2 yang lain. Dari hasil analisa itulah bisa diperkirakan perkembangan ekonomi.


berlanjut...Kewajiban Perusahaan Terhadap Pegawai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar