Rabu, 18 Maret 2009

Serikat Pekerja dan Hak untuk Berorganisasi

Hak untuk berorganisasi bagi pekerja tidak ubahnya seperti pemilik perusahaan yang berhak dengan bebas menjalin hubungan untuk mendirikan dan menjalankan suatu tujuan secara moral yang sah. Kalau hak pekerja untuk diperlakukan sebagai manusia yang bebas dan sederajat, tuntutan ada karena banyak terjadi penekanan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan terhadap pekerja. Untuk memfasilitasi hak pekerja dalam perusahaan maka terbentuklah organisasi serikat pekerja yang berorientasi kepada kemajuan dan kepentingan semua pihak. Serikat pekerja sendir mempunyai hak untuk melakukan mogok kerja bila di pandang perlu dan merupakan suatu tuntutan yang mengarah pada ketidak temunya sebuah solusi.
Ada beberapa faktor yang berkaitan dengan penurunan keanggotaan serikat pekerja diantaranya:
1. jumlah pekerja kerah putih dan pekerja perempuan
2. perubahan yang mengarah kepada industri jasa
3. turunnya kepercayaan dari para manajer
4. penggunaan taktik-taktik illegal untuk mengalahkan usaha serikat pekerja



bersambung ke ...... Politik Organisasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar