Rabu, 18 Maret 2009

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pegawai

Perusahaan secara suka rela dan sadar wajib memberikan gaji kepada pekerja sesuai dengan tingkat pekerjaannya. Ada dua permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban :

-Gaji

Gaji merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pegawai dan keluarganya, tetapi dari sudut pandang perusahaan mengatakan bahwa gaji meupakan dalam komponen pengeluaran produksi yang harus ditekan agar keuntungan meningkat. Dari sini timbul sebuah masalah persamaan pendapat dalam menentukan gaji.

Faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menentkan gaji dan upah

  1. gaji yang ditentukan berdasarkan dari tingkat kebutuhan pekerja dimana perusahaan itu berada.
  2. kemampuan perusahaan dalam menentukan gaji, semakin besar untungnya perusahaan maka semakin ditingkatkan pula gaji pegawai.
  3. sifat pekerjaan
  4. peraturan upah minimum
  5. hubungan dengan gaji lain, pekerja yang melakukan pekerjaannnya yang kurang lebihnya sama haruslah diberi gaji yang sebanding.
  6. kelayakan negosiasi gaji, ketidakadilan gaji dan upah timbul karena tidak adanya kejujuran , menggunakan penipuan, penekanan dari kekuasaan, ketidaktauan untuk mencapai suatu tujuan
  7. biaya hidup local, perbedaan tingkat kebutuhan bahan dasar kehidupan sehari-hari dari masyarakat perusahaan itu berada

-Kondisi Kerja: Kesehatan dan Keamanan

Kenyamanan dalam suatu lokasi kerja merupakan salah satu yang harus mendapatkan perhatian tersendiri agar antara pekerja dan perusahaan tidak mendapat suatu kerugian.

Karena bilamana pekerja sakit perusahaan akan mengalami penurunan produksi dan pekerja tidak akan mendaptakan konpensasi karena tidak produktif. Pandangan lain juga bisa dilihat dari resiko yang dilakukan pekerja dalam mejalankan pekerjaannya, semakin tinggi tingkat kesulitan maka semakin tinggi pula gaji yang didapat. Masalah yang timbul dari pekerjaan yang beresiko ini syarat-syaratnya tidak terpenuhi dari sisi:

  1. gaji yang tidak proporsional terhadap resiko pekerjaan
  2. ketidaktauan pekerja atas resiko yang ditanggung
  3. kepasrahan dari pekerja dalam menerima pekerjaan yang beresiko

Dari syarat-syarat tersebut diatas scara khusus timbul sauatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan :

  1. menawarkan gaji yang sesuai dari resiko pekerjaan.
  2. perusahaan wajib memberikan asuransi terhadap pegawai
  3. perusahaan wajib menyosialisasikan resiko pekerjaan kepada pekerja

-Kondisi Kerja: Kepuasan Kerja

Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang monoton menimbulkan kejenuhan dalam pelaksanaannya, kejenuhan itu timbul bila sudah berjalan beberapa tahun sehingga pekerja mengalami kesehatan mental. Gangguan kesehatan mental ini diantaranya, pekerja yang mengalami ketidak percayaan terhadap dirinya dalam melakukan pekerjaan yang diluar pekerjaannya sehari-hari. Dan pekerjaan yang dilakukan terus menerus tanpa adanya suatu perubahan pekerjaan menimbulkan sepesialisasi pekerja.

Masalah akan timbul bila terjadi suatu kecelakaan yang dialami oleh pekerja sepesialisasi itu, dimana pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu tidak mempunyai pengganti yang memadai dari sisi pekerjaannya yang berakibat pada produktifitas perusahaan. Bentuk pekerjaan yang terspesialisasi memerlukan keahlihan dan tenaga kerja yang bukan ahli akan mendapatkan konpensasi yang paling rendah diantara pekerja sepesial. Akibatnya biaya psikologi dari pekerja menjadi membosankan, tidak berarti dan cenderung ditanggung oleh pekerja kasar.


berlanjut......Organisasi Politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar